Baca Juga: Wantimpres: Utang RI Terkendali dan Aman
Keempat, penambahan pengecualian terhadap komponen kewajiban bank jangka pendek dan pengecualian syarat permohonan persetujuan rencana masuk pasar. Kelima, pengawasan oleh Bank Indonesia. Keenam, penyempurnaan mekanisme dan jenis sanksi
Pengaturan ini diharapkan dapat mendorong Bank dalam melakukan pengelolaan ULN dan kewajiban lainnya dalam valas, agar senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagai upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian.
"Selain itu kita juga melakukan hal-hal lain. Seperti nilai tukar yang diarahkan selalu sesuai dengan fundamentalnya. Makro prudential yang kita relaksasikan supaya pertumbuhan ekonomi kita masih tetap terjaga," kata Aida
(Feby Novalius)