BI Keluarkan Aturan Baru soal Pengawasan Utang Luar Negeri

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 24 Januari 2019 17:41 WIB
Penjelasan BI soal Utang Luar Negeri RI (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Wantimpres: Utang RI Terkendali dan Aman

Keempat, penambahan pengecualian terhadap komponen kewajiban bank jangka pendek dan pengecualian syarat permohonan persetujuan rencana masuk pasar. Kelima, pengawasan oleh Bank Indonesia. Keenam, penyempurnaan mekanisme dan jenis sanksi

Pengaturan ini diharapkan dapat mendorong Bank dalam melakukan pengelolaan ULN dan kewajiban lainnya dalam valas, agar senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagai upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian.

"Selain itu kita juga melakukan hal-hal lain. Seperti nilai tukar yang diarahkan selalu sesuai dengan fundamentalnya. Makro prudential yang kita relaksasikan supaya pertumbuhan ekonomi kita masih tetap terjaga," kata Aida

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya