Djoko menambahkan, ilegal drilling ini juga masuk dalam kategori pidana. Karena yang bersangkutan melanggar aturan karena tidak memiliki izin mengebor sumur minyak.
Djoko melanjutkan, selama 2017 pihaknya sudah menertibkan 126 pengeboran minyak ilegal di Sumatera Selatan dengan menutupnya. Selain itu ada juga 110 sumur ilegal di WK Techwin Benakat South Betung Ltd yang telah ditutup.
Sementara itu, pengeboran minyak ilegal di Blora dan Bojonegoro justru berbeda. Sebab pengeboran sumur ilegal ini diarahkan untuk ke pengusahaan sumur tua melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bekerja sama dengan PT Pertamina EP sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 1 tahun 2008.
"Menurut peraturan dan perundangan tidak memiliki izin sebagai tindakan pidana," ucapnya.