Dengan mencantumkan alamatnya, maka Pertamina bisa melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengirim. Jika nantinya sang pembeli bukan golongan yang berhak menerima tabung gas 3 kg, maka perseroan bisa membatalkan pesanan tersebut.
Baca Juga: Penjualan Gas Elpiji Online Jadi Tantangan Pemerintah
"Kan dari situ justru lebih tau lewat online. Karena ada alamat pengirimannya sepanjang itu di wilayah pangkalan. Sepanjang rumah tangga dan UKM, sama nelayan (boleh beli)," jelasnya.
Mas'ud menambahkan, yang tidak diperbolehkan adalah menjual atau membeli lewat toko online seperti Bukalapak atau Tokopedia. Karena hal tersebut berpotensi untuk penyaluran LPG 3 Kilogram tidak tepat sasaran.
"Enggak bisa disitu (beli di Bukalapak atau Tokopedia,)," jelasnya.
(Feby Novalius)