BEI Permudah Syarat Pencatatan Saham

, Jurnalis
Jum'at 08 Februari 2019 15:00 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Okezone)
Share :

JAKARTA – Agar lebih banyak perusahaan yang menawarkan sahamnya di pasar modal Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengubah ketentuan yang mengatur pencatatan saham sebagaimana tertuang pada Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Kep Direktur PT BEI Nomor: Kep-00183/BEI/12-2018 tanggal 27 Desember 2018).

Ada lima hal yang melatarbelakangi konsep perubahan peraturan ini, yakni pertama, untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar akan pendanaan dari pasar modal, dengan memberikan alternatif syarat Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham. Kedua, sebagai penyesuaian prosedur Pencatatan Saham dengan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.03/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

Baca Juga: BEI Terbitkan IDX80 dan Penerapan Free Float pada Penghitungan Indeks LQ45

Ketiga, penyederhanaan dokumen dari 40 dokumen menjadi 12 dokumen. Keempat, menghapus permintaan dokumen hardcopy sesuai dengan rencana integrasi proses permohonan Pencatatan dan Penawaran Umum melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK. Dan yang kelima, mengakomodasi pemberian notasi khusus pada kode Perusahaan Tercatat untuk meningkatkan perlindungan kepada investor.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya