BEI Permudah Syarat Pencatatan Saham

, Jurnalis
Jum'at 08 Februari 2019 15:00 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Okezone)
Share :

Dalam rangka mempermudah persyaratan, mempercepat proses perizinan, dan meningkatkan proteksi investor, BEI menerbitkan perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Nomor I-A), yang diberlakukan pada tanggal 27 Desember 2018. Kemudahan persyaratan yang diberikan BEI antara lain mengakomodasi alternatif persyaratan Aset Berwujud Bersih (Net Tangible Assets) di Papan Pengembangan, berupa laba usaha dan kapitalisasi pasar, atau pendapatan usaha dan kapitalisasi pasar. Alternatif tersebut juga mendukung Pencatatan saham perusahaan yang memiliki karakteristik tertentu antara lain industri kreatif dan start-up. Melalui perubahan Peraturan Nomor I-A, BEI tidak mengatur nilai nominal saham, namun mengatur harga saham pada saat Pencatatan perdana minimal sebesar Rp100. Selain itu, BEI juga meningkatkan kemudahan perizinan melalui penyederhanaan persyaratan dokumen Pencatatan dan penyampaian dokumen softcopy secara terintegrasi antara BEI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

BEI juga berupaya untuk meningkatkan perlindungan investor melalui pemberian Notasi Khusus pada kode saham yang akan disebarkan melalui situs web BEI, data feed dan remote trading. Ragam Notasi Khusus mencerminkan status Perusahaan Tercatat bersangkutan, yang berhubungan dengan performa keuangan, informasi material dan compliance Perusahaan Tercatat. Harapannya, Notasi Khusus dapat menjadi indikator awal bagi investor dalam mengambil keputusan investasi di Pasar Modal Indonesia. Untuk selengkapnya, perubahan tersebut dapat dilihat pada laman Peraturan Nomor I-A di situs web Bursa.

Selain Perubahan Peraturan Nomor I-A, BEI saat ini juga sedang menyiapkan aturan terkait Papan Akselerasi, yakni satu papan khusus bagi Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah. Papan akselerasi diharapkan dapat mengakomodasi lebih banyak perusahaan untuk melantai di BEI.

(TIM BEI)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya