Pembangunan Jalan Tol Bukan dari Utang hingga Tugas Baru Badan Perlindungan Konsumen

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 10 Februari 2019 09:08 WIB
Ilustrasi Jalan Tol (Foto: Jasa Marga)
Share :

JAKARTA - Pembangunan jalan tol lewat utang banyak mendapatkan kritik dari berbagai pihak. Apalagi utang yang ditarik merupakan utang luar negeri yang mana berpotensi untuk dimiliki oleh asing jika mengalami gagal bayar.

Sementara itu, dengan pertimbangan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), pemerintah memandang perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Di sisi lain, pemerintah akan tetap konsisten menjalankan sejumlah kebijakan dan program strategis dari sisi fiskal, sektor riil, maupun moneter untuk mendorong perekonomian dan daya saing. Dengan langkah tersebut, pemerintah optimistis dengan target pertumbuhan ekonomi 2019 sebesar 5,3%.

Ketiga berita tersebut merupakan berita-berita populer selama akhir pekan kemarin di kanal Okezone Finance. Berikut berita selengkapnya:

Bukan Utang Luar Negeri, Biaya Pembangunan Jalan Tol Ternyata Berasal dari Pinjaman Bank

Pembangunan jalan tol lewat utang banyak mendapatkan kritik dari berbagai pihak. Apalagi utang yang ditarik merupakan utang luar negeri yang mana berpotensi untuk dimiliki oleh asing jika mengalami gagal bayar.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ekonomi Cyrillus Harinowo mengatakan, sebenarnya pembiayaan infrastruktur ke jalan tol lewat utang luar negeri porsinya sangat kecil. Sebab menurutnya perbankan yang memberikan pinjaman kepada perusahaan konstruksi untuk membangun jalan tol tersebut.

"Sebetulnya kalau bicara infrastruktur yang dibicarakan seperti sekarang komponen utang luar negeri kecil sekali. Sebagian besar pembiayaan dilakukan oleh perbankan," ujarnya saat ditemui di Menara BCA, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Baca Juga: Benarkah Pembangunan Jalan Tol Bikin BUMN Berdarah-darah?

Bagi perbankan sendiri Harinowo, tentunya pinjaman untuk jalan tol ini sangat menarik. Sebab meskipun keuntungannya sedikit dan lama, namun bisnis ini memiliki penghasilan pasti dan terus meningkat.

Sebagai salah satu contohnya adalah Bank BCA, sebagai bank yang memiliki independensi kuat karena bukan perusahaan plat merah tetap tertarik memberikan pinjaman untuk pembangunan jalan tol. Karena di sana perbankan melihat jika bisnis ini tetap stabil bahkan bisa meningkat terus.

"Kami (Bank BCA) itu punya independensi yang kuat ikut atau tidak. Ternyata kita ikut sesadar sadarnya ikut," ucapnya.

Baca Juga: Bank Mandiri Siap Kucurkan Rp1 Triliun untuk Pembebasan Lahan Tol Probolinggo-Banyuwangi

Menurut Harinowo, alasan kuat perbankan tertarik untuk meminjamkan uangnya adalah karena ada jaminan dari pemerintah pengembalian investasi lewat Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII). Di sisi lain, pemerintah juga memberikan jaminan jika proyek tersebut akan selesai.

Dirinya mencontohkan adalah pembangunan jalan tol Batang - Semarang. Salah satu bagian dari tol Trans Jawa tersebut nyatanya bisa selesai tepat waktu.

Di sisi lain pengembalian waktunya pun jauh lebih cepat dari perjanjian awal. Pengembalian pinjaman dari Bank Rp2 triliun yang semula 2 tahun, bisa kembali hanya dalam waktu 6 bulan saja.

Ini contoh menarik Batang-Semarang waktu itu butuh dana talangan 2 triliun. Yang kita pikirkan ada garansi pemerintah. Kalau ada pemerintah tahu-tahu mundurin kita percaya Jasa Marganya. Waktu itu 2 tahun. Tapi 6 bulan sudah lunas. Dari situ ternyata pemerintah komitmennya tinggi sekali," jelasnya.

Pertumbuhan Ekonomi Tak Capai Target, Menko Darmin: Tahun Ini Kita Kerja Keras

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pihaknya akan kerja keras untuk bisa mencapai pertumbuhan ekonomi 2019 di 5,3%. Di mana, pada 2018, pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,17%.

"Ya kita kerja keras dong. Kalau kita enggak kerja keras ya enggak bisa. Kita tadi pagi juga ada acara kita sedang nyiapin kebijakan di bidang ekspor," ujarnya di Gedung Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Dia menjelaskan, pemerintah saat ini fokus dulu kepada prosedur-prosedur ekspor dan logistik. Kemudian, apabila industrinya belum siap, maka masih memperbaiki apa yang ada aja dulu.

"Pokoknya mendorong memberikan dukungan supaya ekspornya membaik tapi ya sembari begitu kita akan urusi industrinya," katanya.

Presiden Jokowi Beri Tugas Baru Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Atas pertimbangan tersebut pada 23 Januari 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Ditegaskan dalam PP ini, bahwa BPKN merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.

“Dalam hal diperlukan, untuk meningkatkan kinerja, BPKN dapat membentuk perwakilan di ibukota daerah provinsi,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

BPKN, menurut PP ini, mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan Perlindungan Konsumen di Indonesia.

Adapun tugas BPKN adalah:

1. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang Perlindungan Konsumen;

2. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perlindungan Konsumen;

3. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan Konsumen;

4. Mendorong berkembangnya LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;

5. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai Perlindungan Konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada Konsumen;

6. Menerima pengaduan tentang Perlindungan Konsumen dari masyarakat, LPKSM, atau Pelaku Usaha; dan

7. Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan Konsumen.

Organisasi

Menurut PP ini, susunan keanggotaan BPKN terdiri dari: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang wakil ketua merangkap anggota; dan c. anggota BPKN paling sedikit 15 orang dan paling banyak 25 orang.

Anggota BPKN sebagaimana dimaksud, terdiri dari unsur: a. pemerintah; b. Pelaku Usaha; c. LPKSM; d. akademisi; dan e. tenaga ahli. “Jumlah wakil setiap unsur harus memperhatikan keseimbangan setiap unsur,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.

Menurut PP ini, anggota BPKN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sedangkan masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

“Ketua dan Wakil Ketua BPKN dipilih oleh anggota,” bunyi Pasal 9 ayat (3) PP ini.

Dalam rangka pengusulan anggota BPKN, Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan) membentuk tim seleksi paling lambat 10 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPKN.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim seleksi calon anggota BPKN, menurut PP ini, ditetapkan oleh Menteri.

Adapun pengangkatan anggota BPKN, menurut PP ini, melalui tahapan sebagai berikut: a. Menteri mengajukan usul calon anggota BPKN yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan BPKN kepada Presiden b. Presiden melakukan konsultasi mengenai calon anggota BPKN sebagaimana dimaksud kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; dan c. Presiden mengangkat anggota BPKN.

PP ini menegaskan, biaya untuk pelaksanaan tugas BPKN dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara kepada ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN, menurut PP ini, dalam melaksanakan tugasnya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya, yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laolly pada 28 Januari 2019.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya