JAKARTA – Dalam waktu dekat, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan sistem penolakan secara automatis atau auto rejection terhadap pembelian waran dengan harga penawaran melebihi atau sama dengan harga saham induk.
Direktur Pengawasan Transaksi dan kepatuhan BEI, Kristian S. Manullang mengatakan, sistem auto rejection tersebut direncanakan akan berlaku pada minggu kedua Maret 2019.
”Peraturan Perdagangan II A sudah berlaku, tapi diimplementasikan Maret ini setelah penyesuaian sistem JATS kita dan setelah kita tes dulu dengan anggota Bursa,” ujarnya, dikutip dari Harian Neraca, di Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Walau sudah diterapkan, Kristian tidak bisa memastikan harga waran akan selalu berada di bawah level harga saham induk. Pasalnya, harga saham induk dapat turun sedangkan harga waran tetap.
“Jadi implementasi ini mencegah hampir 80% kemungkinan harga saham selalu lebih tinggi dari waran,” kata dia.