JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berperan dalam pengolahan sampah di Indonesia di antaranya melalui pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Sampah skala regional hingga pengurangan sampah dengan memberdayakan masyarakat melalui program padat karya tunai Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R).
Namun pembangunan infrastruktur juga perlu diikuti oleh kesadaran masyarakat lebih luas untuk mengubah kebiasaan membuang sampah sembarangan.
“Saya sangat mendukung Gerakan Indonesia Bersih karena tidak hanya terkait permasalahan buang sampah pada tempatnya, namun bagian dari gaya hidup bersih dan sehat. Untuk itu di samping edukasi dan himbauan, tetapi juga perlu peraturan dan penegakannya yang tegas mengenai larangan membuang sampah sembarang,” kata Menteri Basuki, dilansir dari laman Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Baca Juga: Kantong Plastik Bakal Dilarang di Denpasar hingga Balikpapan
Program pengelolaan sampah dilakukan Kementerian PUPR melalui program reguler dan program khusus. Pembangunan TPA regional, TPS-3R, Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) merupakan program reguler.
Sementara program khusus di antaranya Program Citarum Harum, pemanfaatan plastik untuk campuran aspal, pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan Sistem pengelolaan sampah Refuse Derived Fuel (RDF).
Capaian Kementerian PUPR pada tahun 2015-2018 yaitu telah merealisasikan penanganan sanitasi dan persampahan untuk melayani 9,8 juta Kepala Keluarga (KK). Pada tahun 2019 ditargetkan penanganan sejumlah 2,6 juta KK sehingga total ditargetkan mencapai 12,4 juta KK.
Baca Juga: Perangi Sampah Plastik, Turis Asing Bakal Dikenakan Pungutan USD10
“Pembangunan TPA Sampah Regional sangat efisien dalam mengolah sampah kawasan. Namun program ini tidak akan berjalan tanpa dukungan dari Pemerintah Kabupaten atau Kota, terutama dalam penyediaan lahan,” ujarnya.
Sebanyak 3 TPA Sampah Regional telah selesai dibangun Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya yakni TPA Sampah Regional Legok Nangka di Jawa Barat seluas 74,6 ha yang melayani Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Selatan, Sumedang, dan Garut dengan kapasitas tampung 1.800 ton/hari.