JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengantongi dan memantau 1,3 juta rekening milik sejumlah pejabat negara, politisi, pengusaha hingga firma hukum yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya tidak akan sungkan menyerahkan data rekening tersebut ke penegak hukum demi mempersempit ruang gerak pelaku pencucian uang.
"Jadi, ini bukan cuma list mati begitu saja, bukan. Tapi juga di PPATK sendiri kita akan lakukan monitoring," ujarnya di Hotel Ayana Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Baca Juga: OJK Gandeng Kemendagri-PPATK Berantas Tindak Pencucian Uang
Dia menjelaskan, PPATK saat ini telah menjalin kerjasama dengan sejumlah institusi penegak hukum dalam rangka memberantas tindak pencucian uang yang merupakan bentuk kejahatan di sektor keuangan. Dan selain pidana, pelaku yang terkena TPPU bisa dimiskinkan melalui aturan hukum.