JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, pihaknya siap menghadapi proses hukum atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh Sjamsul Nursalim kepada BPK. Gugatan ini berkaitan dengan hasil audit investigatif BPK atas kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Melalui pengacaranya Otto Hasibuan, Sjamsul yang merupakan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) mendaftarkan gugatannya pada Selasa, 12 Februari 2019 dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng.
Terkait koordinasi dengan pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), kata dia, hal tersebut tak perlu dilakukan. Menurutnya, pihak KPK memahami audit investigatif yang dilakukan BPK merupakan tugas untuk menyelamatkan kerugian negara.
Baca Selengkapnya: Digugat Terkait Audit BLBI, BPK Siap Jalani Proses Hukum
(Feby Novalius)