Melalui fasilitas Triparty Repo, KPEI menyediakan layanan antara lain pemeliharaan kontrak repo, proses penyelesaian, proses mark to market, pengelolaan marjin, penagihan dan pembayaran reporate serta income payment (dividenataukupon). Proses mark to market yang dilakukan KPEI setiap harinya dapat membantu menghitung kecukupan marjin untuk setiap partisipan. Selisih marjin, baik oleh seller maupun buyer,akan memunculkan margin call. Pemenuhan marjin dilakukan dalam bentuk setoran dana, yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh KPEI.
KPEI melakukan fungsi administrasi atas seluruh proses transaksi yang dilakukan melalui fasilitasTriparty Repo, sehingga transaksi dapat dilakukan secara efisien dan termonitor dengan baik. Kewajiban seller maupun buyer yang muncul atas transaksi yang dilakukan akan diadministrasikan melalui fasilitas ini, antara lain melalui penagihan dana pinjaman dan reporate kepada seller serta penagihan pengembalian Efek kepada buyer saat jatuh tempo. Selain itu, hak atas Efek, seperti dividen, akan ditagihkan kepada buyer untuk dapat diterima oleh seller, meskipun Efek sedang dijaminkan kepada buyer. “Di masa yang akan datang, diharapkan pasar repo di Indonesia dapat lebih menarik dengan regulasi dan mekanisme yang sudah mengikuti standar yang ada,” ujar Sunandar.
Untuk mendorong pemanfaatan fasilitas Triparty Repo secara luas, KPEI membebaskan biaya layanan atas fasilitas yang diberikan selama 6 (enam) bulan pertama sejak fasilitas Triparty Repo diimplementasikan. Bagi investor yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat menghubungi Anggota Kliring yang terkait.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)