JAKARTA - KPEI meluncurkan layanan terbaru untuk memfasilitasi transaksi repurchase agreement (repo) bagi pelaku pasar di Indonesia, Pada 28 Februari 2019. KPEI, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) lainnya telah menjalankan sejumlah langkah persiapan untuk menyediakan fasilitas layanan pihak ketiga dalam transaksi repo atau dikenal sebagai Triparty Repo.
Repo adalah perjanjian antara dua belah pihak dimana pihak pertama atau seller meminjam sejumlah dana dari pihak kedua atau buyer dengan jaminan instrument Efek tertentu, dengan janji bahwa seller akan membeli kembali Efek tersebut dari buyer pada harga dan waktu yang telah ditentukan. OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan. Dalam POJK tersebut, disyaratkan penggunaan dokumen Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia Annex dalam pelaksanaan transaksi repo yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan.
Baca Juga: BEI Terapkan Auto Rejection Waran Mulai Pertengahan Maret
Melansir dari laman KPEI, Jakarta, Jumat (1/3/2019), Direktur Utama KPEI Sunandar, mengatakan bahwa hadirnya KPEI sebagai pihak ketiga dalam transaksi repo didasari oleh belum adanya layanan standar untuk mendukung terlaksananya transaksi repo sesuai ketentuan yang ada, meski transaksi ini sudah sering dilaksanakan oleh Anggota Bursa. Sejalan dengan fasilitas Triparty Repo yang sudah dapat dimanfaatkan pelaku pasar, KPEI juga menerbitkan Peraturan Nomor X-2 tentang Fasilitas Triparty Repo yang mulai berlaku tanggal 28 Februari 2019. Untuk implementasi tahap pertama, repo yang dapat dilakukan melalui fasilitas ini adalah repo saham.