Lebih dari 50 Kg, Ini Ketentuan Bagasi Berbayar Naik Kapal Pelni

, Jurnalis
Minggu 03 Maret 2019 13:21 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni membebaskan bea bagasi atau free untuk barang bawaan penumpang hingga 50 kg per penumpang ke seluruh rute pelayaran.

"Bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi berat atau volume, Pelni menerapkan tarif over bagasi, tujuannya agar tertib, aman, dan selamat," ujar Kepala PT Pelni Cabang Baubau, Capt Akhmad Sadikin, dalam siaran pers di Baubau seperti dikutip Antaranews, Minggu (3/3/2019).

Ukuran volume bagasi bebas bea dengan ukuran maksimal 0,175 m3 atau 30cm x 30cm x 30cm atau setara satu koper/koli dengan berat maksimal 50 kg. Sehingga setiap barang bawaan yang melebihi ketentuan bagasi bebas sebagaimana ketentuan itu disebut sebagai over bagasi dan dikenakan tarif over bagasi.

"Jadi bila bagasi melebihi 50 kg atau setara dengan 0,3 m3 (meter kubik) atau ukuran 2 koli/koper akan dikenakan tarif over bagasi," ujarnya.

 Baca Juga: Naik Pesawat Mahal, Penjualan Tiket Pelni Naik 21%

Sesuai peraturan perusahaan tentang bagasi penumpang kapal Pelni, yang disebut dengan bagasi bebas atau cuma-cuma adalah barang bawaan penumpang yang dibebaskan dari biaya, berupa barang jinjingan, dapat diangkat dengan satu tangan oleh penumpang bertiket dan tidak membutuhkan bantuan orang lain, tidak boleh diseret atau dipikul saat embarkasi atau naik ke kapal.

Membebaskan bea bagasi hingga 50 kg, adalah komitmen perusahaan BUMN itu dalam memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi laut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya