Di samping itu, kata Sadikin, pihaknya sangat toleran dalam menerapkan ketentuan bagasi bagi penumpang karena beratnya hingga 50 kg.
Baca Juga: Bagasi Berbayar Tidak Hanya di Indonesia
Oleh karena itu, ketentuan itu hendaknya dapat dipatuhi para penumpang kapal agar ketertiban, keamananan, dan kelancaran penerapan barang bagasi dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga dapat mendukung keselamatan pelayaran.
Lebih lanjut dikatakan, ketentuan free bagasi hingga 50 kg masih kerap dilanggar, baik berat maupun volume bagasi. Untuk menegakkan aturan dan menjamin keselamatan pelayaran, Pelni memberlakukan ketentuan over bagasi atau tarif kelebihan bagasi bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi ketentuan.
Kemudian, terkait pemberitaan di beberapa media lokal di sejumlah daerah tentang bagasi berbayar, PT Pelni menyatakan bahwa ketentuan bebas bagasi kepada penumpang kapal BUMN itu diberlakukan sejak 15 Januari 2016, jauh sebelum dunia penerbangan menerapkan bagasi berbayar.
(Dani Jumadil Akhir)