Lebih dari 50 Kg, Ini Ketentuan Bagasi Berbayar Naik Kapal Pelni

, Jurnalis
Minggu 03 Maret 2019 13:21 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni membebaskan bea bagasi atau free untuk barang bawaan penumpang hingga 50 kg per penumpang ke seluruh rute pelayaran.

"Bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi berat atau volume, Pelni menerapkan tarif over bagasi, tujuannya agar tertib, aman, dan selamat," ujar Kepala PT Pelni Cabang Baubau, Capt Akhmad Sadikin, dalam siaran pers di Baubau seperti dikutip Antaranews, Minggu (3/3/2019).

Ukuran volume bagasi bebas bea dengan ukuran maksimal 0,175 m3 atau 30cm x 30cm x 30cm atau setara satu koper/koli dengan berat maksimal 50 kg. Sehingga setiap barang bawaan yang melebihi ketentuan bagasi bebas sebagaimana ketentuan itu disebut sebagai over bagasi dan dikenakan tarif over bagasi.

"Jadi bila bagasi melebihi 50 kg atau setara dengan 0,3 m3 (meter kubik) atau ukuran 2 koli/koper akan dikenakan tarif over bagasi," ujarnya.

 Baca Juga: Naik Pesawat Mahal, Penjualan Tiket Pelni Naik 21%

Sesuai peraturan perusahaan tentang bagasi penumpang kapal Pelni, yang disebut dengan bagasi bebas atau cuma-cuma adalah barang bawaan penumpang yang dibebaskan dari biaya, berupa barang jinjingan, dapat diangkat dengan satu tangan oleh penumpang bertiket dan tidak membutuhkan bantuan orang lain, tidak boleh diseret atau dipikul saat embarkasi atau naik ke kapal.

Membebaskan bea bagasi hingga 50 kg, adalah komitmen perusahaan BUMN itu dalam memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi laut.

Di samping itu, kata Sadikin, pihaknya sangat toleran dalam menerapkan ketentuan bagasi bagi penumpang karena beratnya hingga 50 kg.

 Baca Juga: Bagasi Berbayar Tidak Hanya di Indonesia

Oleh karena itu, ketentuan itu hendaknya dapat dipatuhi para penumpang kapal agar ketertiban, keamananan, dan kelancaran penerapan barang bagasi dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga dapat mendukung keselamatan pelayaran.

Lebih lanjut dikatakan, ketentuan free bagasi hingga 50 kg masih kerap dilanggar, baik berat maupun volume bagasi. Untuk menegakkan aturan dan menjamin keselamatan pelayaran, Pelni memberlakukan ketentuan over bagasi atau tarif kelebihan bagasi bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi ketentuan.

Kemudian, terkait pemberitaan di beberapa media lokal di sejumlah daerah tentang bagasi berbayar, PT Pelni menyatakan bahwa ketentuan bebas bagasi kepada penumpang kapal BUMN itu diberlakukan sejak 15 Januari 2016, jauh sebelum dunia penerbangan menerapkan bagasi berbayar.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya