JAKARTA - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengenakan nol persen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik.
Airlangga mengatakan hal tersebut setelah bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan rapat konsultasi dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin.
Insentif bagi industri mobil listrik itu juga seiring dengan usulan perubahan skema PPnBM bagi kendaraan bermotor roda empat, di mana pengenaan pajak akan berdasarkan tingkat emisi karbon (C02) dan konsumsi bahan bakar, atau bukan lagi kapasitas mesin (CC).
"Diturunkan jadi ke nol persen, karena semuanya berbasis emisi. Itu karena mobil listrik itu juga udah tidak berbasis CC tapi berbasis emisi," ujar dia, dikutip dari Antaranews, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Baca Juga: Sri Mulyani Akan Ubah Skema Pajak Kendaraan Bermotor
Menurut Airlangga, harga kendaraan listrik jauh lebih mahal dibanding harga kendaraan konvensional. Sehingga, pembebasan pajak akan menjadi insentif yang mendorong produksi mobil listrik.