Menperin Pastikan Pajak untuk Mobil Listrik Diturunkan Jadi 0%

, Jurnalis
Senin 11 Maret 2019 19:13 WIB
Mobil Listrik ITS (Foto: Okezone)
Share :

"Karena produksi mobil biaya listrik itu mahal. Maka perlu ada insentif. China bisa memberi subsidi Rp100 juta per kendaraan," katanya.

Airlangga mengatakan insentif fiskal dalam skema baru PPnBM ini merupakan upaya untuk menumbuhkan industrialisasi kendaraan bermotor di dalam negeri, sekaligus mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan. Menperin memerkirakan jumlah mobil listrik akan mencapai 20% dari total kendaraan bermotor roda empat yang beredar di Indonesia pada 2025.

"Skemanya memang akan mencapai 20 persen di 2025," ujar dia.

Baca Juga: Sambil Goyang Heyho, Sri Mulyani Ajak Masyarakat Lapor SPT Pakai E-Filling

Dalam skema baru PPnBM, pemerintah akan memberikan insentif untuk empat jenis kendaraan emisi karbon rendah. Dalam pembahasan aturan tersebut, rencananya insentif akan diberikan untuk Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), kendaraan elektrik hybrid (hybrid EV/HEV), Kendaraan Plug in HEV, Kendaraan Flexy Engine, dan Kendaraan Listrik,

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya