JAKARTA - Bisnis Financial Technology (fintech) tengah menjamur di Indonesia. Namun selain mempermudah masyarakat mendapat layanan finansial, ternyata banyak fintech ilegal yang membawa mudarat.
Seperti dikutip CekAja, Jakarta, Sabtu (16/3/2019), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait perusahaan penyedia jasa pinjaman online (peer to peer lending/P2P) yang melakukan pelanggaran dalam proses penagihan.
Mulai dari pelanggaran privasi dengan mengakses data pribadi nasabah tanpa izin, pengenaan bunga pinjaman yang tidak wajar, pelecehan seksual yang dilakukan oleh debt collector, hingga menagih dengan cara meneror.
Baca Juga: Fintech Dibutuhkan, Marak Abal-Abal hingga Banjir Aduan
Perilaku premanisme tersebut melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan fintech wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi, dan penanganan pengaduan, serta penyelesaian sengketa secara sederhana, cepat dengan biaya terjangkau.
Sepanjang 2018 lalu, LBH Jakarta mencatat ada 1.330 aduan terkait pelanggaran etika penagihan yang dilakukan fintech pinjaman online. Bahkan dari 89 fintech yang dilaporkan, LBH menyebut 25 di antaranya sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jumlah Aduan Melonjak
Paparan publik LBH terkait perilaku fintech abal-abal di penghujung tahun lalu, ternyata tidak mempan membuat perusahaan sejenis memperbaiki metode penagihan ke debiturnya. Sampai Februari 2019, jumlah pengaduan masyarakat terkait fintech yang diterima LBH justru meningkat jadi 3.000 kasus.
Itu belum seberapa, yang lebih tragis lagi bermunculan aksi bunuh diri yang dilakukan debitur karena tidak tahan menerima teror dari perusahaan fintech tempatnya meminjam uang.
Baca Juga: Semakin Menjamur, Ada 407 Fintech Abal-Abal di RI
Nah, jika kamu saat ini merasa dirugikan oleh fintech abal-abal tidak ada salahnya menceritakan kejadian yang kamu alami dengan menyambangi kantor LBH Jakarta untuk mendapat perlindungan hukum.
Kantor LBH Jakarta terletak di Jl. Pangeran Diponegoro No.74, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat. Sebelum menyerahkan bukti-bukti pelanggaran fintech, tidak ada salahnya kamu berkonsultasi lewat sambungan telepon (021) 3145518 atau berkirim email ke lbhjakarta@bantuanhukum.or.id.
Saluran Pengaduan Khusus Anggota AFPI
Selain itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Jumat (8/3) lalu juga membuka JENDELA sebagai saluran pengaduan masyarakat atas perilaku kebangetan yang dilakukan oleh 99 perusahaan anggotanya.
Baca Juga: Waspadai Fintech Ilegal, Ini 4 Cara Mengetahuinya
Sunu Widyatmoko, Wakil Ketua Umum AFPI menjelaskan nasabah yang merasa dirugikan bisa mengadu melalui nomor telepon 150505 pada hari kerja Senin-Jumat dan jam kerja 08.00-17.00 WIB. Atau bisa juga mengirimkan email ke pengaduan@afpi.or.id atau membuka laman www.afpi.or.id.
Setiap aduan yang diterima oleh AFPI lewat JENDELA, akan ditangani langsung oleh komite etik yang akan melakukan klarifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti sebelum mengambil tindakan.
“Tapi kalau laporannya melewati LBH hukum, ya pendekatannya juga hukum,” ujar Sunu.