"Sehubungan juga dengan banyaknya Pemda-Pemda yang sekarang ini juga sudah mulai melakukan Perda untuk mengurangi plastik. Jadi nanti kita koordinasikan bagaimana pelaksanaannya," ungkap dia.
Sebelumnya, kebijakan melarang penggunaan kantong plastik ke depannya secara bertahap juga akan menyasar hingga ke pasar-pasar tradisional, tetapi untuk saat ini masih dimulai penerapannya di sejumlah pusat perbelanjaan ritel modern.
"(Kebijakan larangan penggunaan plastik) akan secara bertahap, pasti masuk ke pasar-pasar tradisional," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)