Daftar Terbaru, Tunjangan Kinerja di Kemenpora Sampai Rp24,9 Juta

Okky Wanda lestari, Jurnalis
Jum'at 22 Maret 2019 11:23 WIB
Tunjangan Kinerja di Kemenpora bisa sampai Rp24,9 juta. (Foto: Okezone)
Share :

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di lingkungan Kemenpora yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di lingkungan Kemenpora yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai di lingkungan Kemenpora yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;

d. Pegawai di lingkungan Kemenpora yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya