Baca Juga : Gaji PNS Naik, Sri Mulyani Cairkan Rp2,66 Triliun Bulan Depan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemenpora, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019 itu.
(Rani Hardjanti)