JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemenpora. Dasar pertimbangannya mengingat adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai
Atas pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tinjangan Kinerja Pegawai di Lingkunham Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Baca Juga : PNS Naik Gaji, Besarannya Tergantung Hasil Evaluasi Jabatan
Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (Pegawai Negeri Sipil/PNS maupun pegawai lainnya) di lingkungan Kemenpora, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini, demikian seperti dikutip dari Sektab, Jumat (22/3/2018).
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Kemenpora yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Kemenpora yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Kemenpora yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di lingkungan Kemenpora yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
e. Pegawai pada badan layanan umum.
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018,” bunyi Pasal 5 ayat 1 Perpres ini.
Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerjasebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga : Gaji PNS Naik, Sri Mulyani Cairkan Rp2,66 Triliun Bulan Depan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemenpora, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019 itu.
(Rani Hardjanti)