Pengusaha Usul Pajak Diturunkan Jadi 17%

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 22 Maret 2019 17:47 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Para pengusaha menyabut positif wacana penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan oleh pemerintah. Bahkan wacana penurunan PPh Badan ini sudah ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani mengatakan, pengusaha sendiri mengusulkan jika pajak koorporasi alias PPh Badan bisa diturunkan hingga level 17%. Hal ini perlu dilakukan agar Indonesia bisa bersaing dengan negara tetangga seperti Singapura.

"Kita kan waktu itu mintanya sampai ke 17%-18%," ujarnya di Ayana Hotel, Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Baca Juga: Mau Turunkan PPh Badan hingga 8% , Masyarakat Tak Kena Pajak Bisa Jadi Korban?

Usulan para pengusaha sendiri ditanggapi positif oleh pemerintah. Meskipun ada beberapa hal yang harus dikaji secara mendalam terlebih dahulu agar tidak berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"(Respon pemerintah) Positif cuma kan seperti yang Menteri Keuangan Sri Mulyani katakan mereka masih mengevaluasi kembali. Mesti dilihat impact terhadap APBN dan sebagainya," jelasnya.

Shinta menambahkan, para pengusaha pun mengerti akan pertimbangan pemerintah tersebut. Sebab, pemerintah harus mencari basis pajak yang baru agar pendapatan yang berasal dari pajak tidak terganggu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya