Menurutnya, pemerintah tengah menginventarisasi jabatan-jabatan yang perlu di evaluasi. Termasuk juga menginventarisasi jabatan baru apa yang dibutuhkan dan tidak diperlukan. Pasalnya jabatan pelaksana merupakan pintu masuk penetapan kebutuhan pegawai.
“Dengan menata dan mempertegas kualifikasi pendidikan akan terkait dengan jenjang karier ASN yang bersangkutan. Nanti mungkin ada formasi baru,” paparnya.
Sebelum ada penyesuaian, penataan dan standardisasi jabatan ini dilakukan Kementerian PAN-RB. Namun sejak berlakunya Permen PAN-RB Nomor 25/2016 dilakukan oleh kementerian/lembaga masing-masing. “Jadi saat ini mereka yang menentukan karena mereka yang tahu kebutuhan di lapangan,” tegasnya.
Dia menambahkan, penyempurnaan nomenklatur standar jabatan pelaksana PNS ini juga sejalan dengan upaya mewujudkan Smart ASN 2024. Di dalamnya abdi negara harus memiliki integritas tinggi, nasionalisme, mahir menggunakan teknologi dan bahasa asing serta berwawasan global. “Juga harus memiliki jiwa melayani dan jiwa entrepreneur dan memiliki jaringan yang luas,” tuturnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp2,6 Triliun untuk Kenaikan Gaji PNS