Pakar administrasi publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi mengatakan, revisi ini memang dibutuhkan agar jabatan pelaksana PNS lebih terstruktur. Dengan begitu juga akan semakin jelas tugas dan standar dari setiap jabatan di instansi pemerintah.
“Jadi Permen PAN-RB Nomor 25/2016 itu perubahan dari jabatan fungsional umum ke jabatan pelaksanaan. Dulu namanya kamus jabatan. Memang yang sekarang kurang lengkap dan perlu diperbaiki,” tuturnya.
Yogi mengatakan, Kementerian PAN-RB harus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait dalam hal perombakan jabatan. Jangan sampai dalam pelaksanaannya malah beda dari konteks yang diharapkan. “Terutama di instansi-instansi daerah. Kalau tidak nanti di level daerah bisa beda konteks,” ujarnya.
(dita angga)
(Rani Hardjanti)