JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemenpora direvisi. Hal ini dilakukan dengan sasar pertimbangannya mengingat adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai
Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (Pegawai Negeri Sipil/PNS maupun pegawai lainnya) di lingkungan Kemenpora, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Kemenpora yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Kemenpora yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Kemenpora yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di lingkungan Kemenpora yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
e. Pegawai pada badan layanan umum.
Baca Selengkapnya: Daftar Terbaru, Tunjangan Kinerja di Kemenpora Sampai Rp24,9 Juta
(Kurniasih Miftakhul Jannah)