c. Pegawai di lingkungan Kemenpora yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di lingkungan Kemenpora yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
e. Pegawai pada badan layanan umum.
Baca Selengkapnya: Daftar Terbaru, Tunjangan Kinerja di Kemenpora Sampai Rp24,9 Juta
(Kurniasih Miftakhul Jannah)