Sebelumnya, Delegated Act menyebutkan bahwa produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) tidak layak digunakan karena dianggap berisiko tinggi terhadap perusakan lingkungan telah disetujui Parlemen Uni Eropa. Hal ini tentu akan berdampak negatif bukan hanya untuk Indonesia, tapi juga negara penghasil kelapa sawit lainnya.
Proses pembahasan oleh Delegated Act juga sangat diskriminatif terhadap komoditas CPO. Hal ini dibuktikan dengan dikategorikannya minyak kacang kedelai ke dalam komoditas berisiko rendah terhadap kerusakan hutan meski belum dilakukan penelitian yang komprehensif. Sedangkan minyak sawit diklasifikasikan sebagai risiko tinggi kerusakan hutan.
Pemerintah Indonesia pun tengah menyiapkan langkah balasan terhadap Uni Eropa yang mewacanakan untuk membatasi penggunaan produk minyak sawit. Salah satu langkah uang akan dilakukan adalah dengan memboikot produk-produk asal Uni Eropa di Indonesia.
Darmin Nasution mengatakan, pemerintah sama sekali tidak takut dengan penjegalan minyak sawit oleh Uni Eropa. Sebab menurutnya, pemerintah akan melakukan berbagai macam cara untuk memperjuangkan minyak sawit ini.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)