Tarif Ojek Online Terbagi 3 Zona, Mulai Rp1.850-Rp2.600 per Km

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 25 Maret 2019 11:53 WIB
Foto: Pemerintah Umumkan Tarif Ojek Online (Giri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan tarif ojek online pada hari ini. Penetapan tarif ini akan diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang akan ditandatangani pada hari ini oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan dalam aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepedah Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. PM 12 Tahun 2019 sudah diundangkan pada 11 Maret 2019.

 Baca Juga: Fakta-Fakta Ojol Punya Aturan hingga Bocoran Tarifnya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, dalam aturan tersebut nantinya akan dibagi menjadi tiga zona. Zona pertama adalah meliputi Sumatera Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali, sementara zona kedua meliputi Jabodetabek, dan zona ketiga adalah meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.

"Di bagi menjadi tiga. Zona satu Sumatera Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali, zona dua Jabodetabek, Ketiga Kalimantan Sulawesi sampe Maluku," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Adapun tarifnya adalah untuk zona satu di kisaran Rp1.850 hingga Rp2.300 per km nett untuk pengemudi. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 km.

 Baca Juga: Grab Usulkan Tarif Ojol Naik Jadi Rp2.000 per Km

Sementara untuk zona kedua adalah tarif yang didapatkan oleh pengemudi yakni Rp2.000 hingga Rp2.500 per km. Adapun biaya jasa minimalnya yakni Rp8.000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Lalu terakhir zona ketiga adalah Rp2.200 hingga Rp2.600 per km. Adapun biaya jasa minimalnya adalah Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Seperti diketahui, Kemenhub sendiri memberlakukan batas jarak minimal sepanjang 4 km. Artinya jika penumpang menempuh jarak tempuh dibawah 4 km akan dikenakan tarif minimal.

 Baca Juga: Diumumkan Senin, Aturan Ojek Online Masih Bahas Tarif

Budi menambahkan, tarif ini merupakan yang diterima driver dan belum termasuk biaya jasa. Artinya, nantinya pihak aplikator diperbolehkan untuk menarik buaya tambahan maksimal 20%.

"Rumusan di Jabodetabek kami sudah sampaikan. Kenapa kok angkanya seperti itu. Untuk DKI Rp2.000 nett batas bawah. Batas atasnya Rp2.500 itu Jabodetabek. Biaya jasa minimal Rp8.000 sampai Rp10.000 per 4 km. Jadi kalau masyarakat naik ojol biayanya sama," katanya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya