JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membangun terminal di jalan Tol Trans Jawa. Terminal tersebut akan berada di Rest Area Tol Trans Jawa.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pun menolak wacana tersebut. Sebab menurutnya, baik secara regulasi maupun teknis pembangunan terminal di jalan tol tidak memungkinkan.
"Enggak bisa di rest area jadi terminal," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Menurut Basuki, secara aturan memang pembangunan terminal di rest area tidak mengakomodir. Dalam Peraturan Menteri PUPR No.10/PRT/M/2018, fasilitas terminal tidak menjadi fasilitas yang harus disediakan oleh pengelola.
Baca Juga: Rest Area Tol Trans Jawa Akan Jadi Terminal Bus
Sementara itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan dan Jalan, angkutan penumpang sebetulnya bisa menurunkan dan menaikkan penumpang pada tempat yang ditentukan, yaitu terminal, halte, atau rambu pemberhentian. Namun, ini hanya berlaku untuk angkutan perkotaan atau perdesaa.