Namun, dia berharap Pemprov DKI memberikan waktu kembali supaya operator yang terkendala biaya dapat melakukan peremajaan. ”Intinya, kami mendukung revitalisasi bus sedang karena terkait keselamatan. Sementara ini, biarkan angkutan yang masih lolos uji kir dan memenuhi syarat angkutan umum beroperasi,” ujar Nanang.
Baca Juga: Metromini Dinilai Masih Sulit Dihilangkan dari Jakarta
Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta Izzul Waro mengatakan, sebelum mengikuti Jak Lingko operator bus harus berkontrak terlebih dahulu dengan BPBJ sebagai penyedia jasa layanan angkutan. Setelah itu, PT Transportasi Jakarta sebagai user bisa bekerja sama dengan operator.
Menurut dia, program Jak Lingko yang mengintegrasikan BRT dan Non-BRT sedikitnya membutuhkan waktu tiga tahun untuk melayani warga dengan jarak 500 meter dari permukiman.
Pihaknya akan terus menampung berbagai keluhan operator eksisting demi mewujudkan Jak Lingko. Misalnya yang terjadi pada batasan kuota bus kecil di BPBJ. Sejauh ini operator mengeluhkan batasan kuota yang menyebabkan mereka tidak bisa mendaftarkan seluruh angkutannya dalam Jak Lingko. (Bima Setiyadi)
(Dani Jumadil Akhir)