JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencabut aturan pajak e-commerce yang semula akan diterapkan pada 1 April mendatang.
Beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 210/ - PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e- Commerce ) itu dinilai masih perlu disinkronkan dengan pemangku kepentingan lain agar lebih komprehensif dan berkeadilan.
“PMK e-commerce ini ditarik karena muncul pemberitaan yang simpang siur di masyarakat terkait pajak baru. Suara-suara yang muncul begitu banyak dan tidak produktif, padahal tidak ada pajak baru dalam PMK tersebut,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta kemarin.
Sri Mulyani menjelaskan, Kemenkeu telah mempertimbangkan beberapa hal lain untuk menarik PMK 210/2018. Penarikan PMK ini dilakukan mengingat adanya kebutuhan un tuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antarkementerian/lembaga.
Koordinasi tersebut, kata dia, di lakukan untuk memastikan agar pengaturan e-commerce tepat sasar an, berkeadilan, efisien, serta mendorong pertumbuhan eko sistem ekonomi digital dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepen tingan.