Para pelaku usaha baik ecommerce maupun konvensional yang menerima penghasilan hingga Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak final dengan tarif 0,5% dari jumlah omzet usaha. Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah Redjalam menilai, niat PMK tentang ecommerce sebenarnya baik yakni agar ada keadilan terkait perpajakan antara jual-beli online maupun offline .
Dalam PMK diatur juga agar pedagang menjual barang di market place atau e-commerce dikenakan ke-wajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundangundangan di bidang pajak penghasilan.
Pengamat teknologi informasi Heru Sutadi memandang, p ajak e-commerce perlu diterapkan secara hati-hati sebab jika diterapkan begitu saja tanpa perhitungan matang maka bisa mematikan pelaku e-commerce .
(Rani Hardjanti)