Curhat Sri Mulyani Cabut Aturan Pajak E-Eommerce

Koran SINDO, Jurnalis
Sabtu 30 Maret 2019 09:36 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Antara)
Share :

Para pelaku usaha baik ecommerce maupun konvensional yang menerima penghasilan hingga Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak final dengan tarif 0,5% dari jumlah omzet usaha. Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah Redjalam menilai, niat PMK tentang ecommerce sebenarnya baik yakni agar ada keadilan terkait perpajakan antara jual-beli online maupun offline .

Dalam PMK diatur juga agar pedagang menjual barang di market place atau e-commerce dikenakan ke-wajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundangundangan di bidang pajak penghasilan.

Pengamat teknologi informasi Heru Sutadi memandang, p ajak e-commerce perlu diterapkan secara hati-hati sebab jika diterapkan begitu saja tanpa perhitungan matang maka bisa mematikan pelaku e-commerce .

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya