Pelaporan SPT Baru 61,7%, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Rendah

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 02 April 2019 16:02 WIB
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 1 April 2019 mencapai 11,309 juta wajib pajak. Realisasi itu mencakup wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Secara persentase jumlah pelaporan itu setara 61,7% dari 18,334 juta wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan. Pengamat menilai realisasi ini menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah.

"Kepatuhan formal masih cukup rendah. Ini (saja) baru kepatuhan menyampaikan SPT, belum kepatuhan materiil yakni mengenai kebenaran isi SPT," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Okezone, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Baca Juga: Baru 61,7% Wajib Pajak yang Lapor SPT

Menurutnya ada beberapa hal yang menyebabkan tingkat kepatuhan wajib pajak rendah. Seperti adanya anggapan jika penghasilan sudah terpotong pajak maka tak perlu melaporkan SPT. Hal ini umumnya terjadi di kalangan karyawan.

"Selain itu, lapor pakai e-filling tidak mudah sehingga membuat malas melapor. SPT juga dianggap rumit sehingga membuat orang enggan mengisi," jelasnya.

Di sisi lain, pengenaan sanksi berupa denda bagi keterlambatan pelaporan nilainya masih kecil, membuat wajib pajak mengabaikan kepatuhan.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan denda Rp100.00 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

"Denda keterlambatan yang kecil sehingga tidak mendorong orang melapor. Juga ada yang memang sengaja (tidak melapor)," jelasnya.

Senada, Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji juga menilai realisasi pelaporan SPT masih rendah.

"Data tersebut menunjukkan budaya kepatuhan masyarakat dalam melaporkan SPT masih rendah," katanya.

Dia menyatakan, upaya untuk meningkatkan kepatuhan ini melalui edukasi pajak sejak dini, sehingga kesadaran masyarakat untuk patuh bisa terbentuk.

Baca Juga: Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Capai 11 Juta

"Selain itu, diperlukan sosialisasi yang sifatnya terobosan. Di banyak negara hal tersebut juga sudah banyak dilakukan baik melalui iklan, film, berupa hadiah undian bagi pelapor yang tepat waktu atau menggandeng para influencer," jelas dia.

Sekedar informasi, Ditjen Pajak menargetkan hingga akhir tahun jumlah laporan SPT Tahunan bisa mencapai 15,5 juta, mencakup wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Jumlah itu sekitar 85% dari 18,3 juta wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan.

Adapun batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi telah lewat yakni 1 April 2019, sedangkan untuk wajib pajak badan usaha hingga 30 April 2019.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya