JAKARTA – Pemerintah telah menaikkan tarif batas bawah dari semula 30% menjadi 35% untuk itu Kementerian Perhubungan memberikan warning kepada pihak maskapai untuk tidak menaikkan harga tiket seenaknya.
Warning tersebut ditujukan kepada seluruh maskapai penerbangan khususnya Garuda Indonesia Group dan lion Group. Dalam dua bulan terakhir maskapai tersebut mendapat banyak kritikan dari masyrakat karena mahalnya harga tiket.
Maskapai harus menetapkan tarif sesuai batas kemampuan masyarakat. Meskipun memang saat ini, pemerintah memberikan kebebasan kepada maskapai untuk menentukan tarif tiketnya sendiri asal sesuai batas bawah dan atas.
Baca Selengkapnya: Menhub Warning Garuda Cs: Jangan Naikkan Harga Tiket Pesawat Seenaknya!
(Kurniasih Miftakhul Jannah)