JAKARTA – Memasuki April ini, pemberhentian terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) sudah melampaui angka seribu. Instansi pusat maupun daerah diberikan waktu sampai akhir April ini untuk segera melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Seperti diketahui, terdapat 2.357 PNS tipikor belum tuntas PTDH-nya. Sampai pertengahan Januari lalu hanya 393 yang sudah diberhentikan.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2019 Dibuka Akhir Tahun, Tenaga Pendidik Jadi Prioritas
“Data terakhir kita sudah 1.114 PNS yang diberhentikan,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan di Jakarta kemarin. Dia mengatakan, dari jumlah tersebut, 58 di antaranya merupakan PNS instansi pusat. Sementara sisanya 1.056 merupakan PNS instansi pemerintah daerah. Ridwan mengatakan pihaknya terus mendorong agar PTDH dapat segera dilakukan.
“Banyak PPK (pejabat pembina kepegawaian) yang sebenarnya sudah siap memPTDH, namun demikian mereka masih menunggu judicial review dan proses PTUN. Padahal sebenarnya tidak perlu menunggu apa pun,” ungkapnya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan PTDH PNS Tipikor.