Jika sampai akhir April tidak juga dilakukan pemberhentian terhadap PNS tipikor, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang (PyB) bakal terancam sanksi. “Terhadap PPK dan PyB yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH, dijatuhi sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan,” tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin dalam SE tersebut.
SE itu dibuat agar pelaksanaan proses pemberhentian dapat dilakukan lebih mudah. Pemberhentian terhitung mulai tanggal (TMT) ditetapkan keputusan PTDH sebagai PNS. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa PTDH tidak berlaku surut sehingga tidak perlu ada pengembalian gaji-gaji yang sebelumnya dibayarkan. “Nah , itu akan ada di (surat edaran). Jadi TMT SK-nya (pemberhentian) yang sekarang. Dan tidak perlu mengembalikan,” pungkasnya.
(Dita Angga)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)