JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham (suspensi) PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) pada perdagangan hari ini. Penghentian ini merujuk pada Surat Indonesia Stok Exchange (IDX) No. 012/DIR-KBRI/IV/19 tanggal 22 April 2019.
Baca Juga: Suspensi Saham AISA, TMPI dan GREN Diperpanjang akibat Belum Bayar Denda
Melansir keterbukaan informasi yang diterbitkan BEI, Selasa, (23/4/2019), suspensi dilakukan perihal tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa, perseroan yang menyatakan bahwa kegitan produksi perseroan telah berhenti.
Penghentian sementara perdagangan saham KBRI tersebut diseluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan Efek pada hari ini. Hal tersebut dilakukan dalam rangka cooling down.
“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.
Baca Juga: Bayar Denda, Saham Mitra International Bisa Diperdagangkan Kembali
(Dani Jumadil Akhir)