Baca Juga: Kredit BPR Diproyeksikan Tumbuh hingga 15% Tahun Ini
Ketentuan tersebut sesuai Peraturan OJK (POJK) 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Permudahan Modal Inti Minimum BPR.
Ayahandayani mengatakan apabila BPR tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut maka OJK akan membatasi aktivitas kegiatan BPR.
“Sanksinya kegiatan dibatasi, yang tadinya punya kegiatan terkait valas, kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau terkait ATM maka kami minta dibekukan dulu termasuk perluasan jaringan kantor dan wilayah operasional BPR akan dibatasi pada tingkat kabupaten,” ujarnya.
Adapun total BPR di Indonesia berjumlah 1.597 BPR.
(Feby Novalius)