240 BPR Tak Sanggup Penuhi Syarat Minimum Modal

, Jurnalis
Jum'at 03 Mei 2019 12:56 WIB
Foto: Okezone
Share :

Baca Juga: Kredit BPR Diproyeksikan Tumbuh hingga 15% Tahun Ini

Ketentuan tersebut sesuai Peraturan OJK (POJK) 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Permudahan Modal Inti Minimum BPR.

Ayahandayani mengatakan apabila BPR tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut maka OJK akan membatasi aktivitas kegiatan BPR.

“Sanksinya kegiatan dibatasi, yang tadinya punya kegiatan terkait valas, kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau terkait ATM maka kami minta dibekukan dulu termasuk perluasan jaringan kantor dan wilayah operasional BPR akan dibatasi pada tingkat kabupaten,” ujarnya.

Adapun total BPR di Indonesia berjumlah 1.597 BPR.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya