Tak Berkontribusi, 23 Lembaga Diintegrasikan dengan Satu Kementerian

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 11 Mei 2019 21:13 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Dalam kurun waktu empat tahun terakhir pemerintah memperbaiki tata kelola menjadi lebih efisien dan efektif. Hal tersebut dengan mengintegrasikan Lembaga Non Struktural (LNS) yang dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, integrasi LNS ke dalam kementerian sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo. Di mana pada acara Musrenbangnas 2019, Kepala Negara menyampaikan harus ada efisiensi lembaga-lembaga yang dianggap kurang efisien dan efektif terhadap berjalannya tata kelola pemerintahan. 

"Ada 23 lembaga yang telah diakuisisi (diintegrasikan) artinya disatukan dalam kementerian atau lembaga (K/L), lain," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/5/2019).

Dari 23 LNS yang diintegrasikan, kondisi lembaga saat ini sudah lebih efektif, namun demikian pihaknya masih terus melakukan pengkajian terhadap keberadaan LNS yang kemungkinan dapat diintegrasikan dengan K/L lain. Karena memang LNS yang telah diintegrasikan memiliki tugas dan fungsi yang hampir sama dengan K/L lainnya, sehingga memiliki kewenangan yang tumpang tindih. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya