Indikasi peningkatan angka pengangguran ini patut dicermati dan dicarikan solusi. Sebab, setiap orang membutuhkan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Lalu apa yang harus dilakukan oleh mereka yang belum terserap di lapangan pekerjaan? Salah satu jalan yang bisa ditempuh adalah dengan menjadi investor di pasar modal. Dengan berinvestasi, maka akan ada aktivitas para pencari kerja untuk mendapatkan gain atau keuntungan.
Namun, menjadi investor bukan berarti bisa langsung berkantong tebal. Setidaknya, mereka bisa mandiri ekonomi, menghasilkan gain atau keuntungan yang jika dipupuk akan menjadi bukit. Di sisi lain, jika pencari kerja menjadi investor maka tidak menjadi beban bagi pihak lain.
Persoalannya, banyak orang awan yang penasaran ingin berinvestasi di pasar modal namun khawatir akan perhitungan dan pertanggungjawabannya. Apakah sesuai dengan prinsip syariah?
Hal ini sangat wajar, mengingat masyarakat di Indonesia didominasi oleh kaum muslim. Persoalan lainnya, yang kerap muncul adalah apakah lembaga di pasar modal bisa dipercaya untuk mengelola dana para investor?
Salah satu pilar lembaga pilar di pasar modal, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), baru-baru ini sudah mengaklamasikan diri bahwa transaksi melalui KSEI halal bagi kaum muslimin. Dasarnya adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) telah memberikan fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 terkait Proses Bisnis Atas Layanan Jasa KSEI. Jadi para investor tidak perlu khawatir, sebab transaksi sudah sesuai dengan dasar-dasar prinsip syariah dan menjadi acuan serta pegangan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.