Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dengan adanya fatwa ini bisa semakin memantapkan masyarakat untuk berinvestasi secara syariah di beragam produk pasar modal Indonesia. Karena dari proses transaksi di bursa hingga proses penyelesaian di KSEI sudah sesuai dengan prinsip syariah serta proses penerbitan reksa dana yang dikelola dalam infrastruktur investasi terpadu di KSEI juga sesuai dengan prinsip syariah.
Kemudian, soal amankah bertransaksi melalui KSEI di pasar modal? KSEI telah meraih berbagai penghargaan di tingkat internasional. Di antaranya, Marquee Award sebagai The Best Central Securities Depository in Southeast Asia in 2018 versi Alpha Southeast Asia, yang sebelumnya juga pernah diraih di tahun 2016. Dengan adanya penghargaan ini, artinya KSEI mampu menyelesaikan dan merealisasikan program pengembangan dan inovasi baru di industri Pasar Modal Indonesia
Beberapa inovasi yang telah dilakukan, antara lain implementasi sistem utama The Central Depository and Book-Entry Settlement System (C-BEST) generasi terbaru atau C-BEST Next-G dan perubahan siklus penyelesaian transaksi 3 hari (T+3) menjadi 2 hari (T+2) bersama SRO.
"Kami berharap hal ini dapat meningkatkan kenyamanan investor dalam bertransaksi serta menarik minat investor baru untuk berinvestasi di pasar modal,” tegas Friderica.
(Rani Hardjanti)