JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan penandatanganan Perjanjian Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Agusman menerangkan, Surat Berharga Komersial (SBK) diterbitkan oleh korporasi non-bank berbentuk surat sanggup dan berjangka waktu sampai dengan satu tahun yang terdaftar di Bank Indonesia.
"Kegunaannya sebagai alternatif pendanaan jangka pendek, seperti modal kerja maupun bridging finance," ujarnya, di Gedung BI, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Baca Juga: BI Masih Tahan Suku Bunga Acuan 6%
Menurutnya, ada keuntungan dengan diterbitkannya SBK. Bagi penerbit, penerbitan SBK merupakan alternatif pendanaan selain melalui perbankan serta tidak dijamin dengan agunan. Bagi investor, investasi di SBK merupakan alternatif investasi instrumen pasar uang dengan imbal hasil yang lebih kompetitif dibanding produk pasar uang lain, seperti deposito.