JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 21/ 7/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No 20/10/PBI/2018 Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
PBI ini bertujuan dalam rangka memberikan fleksibilitas melalui penyesuaian Underlying Transaksi untuk penjualan valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi DNDF yang dilakukan nasabah atau pihak asing.
Baca Juga: BI Revisi Ketentuan Aturan Jual Beli Valuta Asing
Berikut fakta-fakta menariknya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
1, Aturan Tertuang dalam PBI No 21/ 7/PBI/2019
Aturan ini tentang perubahan Peraturan Bank Indonesia No 20/10/PBI/2018 Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).