PBI ini bertujuan dalam rangka memberikan fleksibilitas melalui penyesuaian Underlying Transaksi untuk penjualan valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi DNDF yang dilakukan nasabah atau pihak asing.
2. Lindungi Nilai bagi Pelaku Pasar
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, instrumen transaksi DNDF telah memberikan alternatif lindung nilai bagi pelaku pasar, sehingga mengurangi demand di pasar spot.
Baca Juga: Hadapi Ketidakpastian Global, BI Siapkan "Obat Kuat" untuk Rupiah
Para pelaku pasar dapat melakukan hedging atas kebutuhan pembelian valas melalui transaksi DNDF dan melakukan pembelian valas melalui transaksi spot di kemudian hari.
“Dengan adanya penyempurnaan aturan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku pasar untuk melakukan lindung nilai atas risiko nilai tukar,” kata Onny di Jakarta kemarin.