JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib kerja pada 10 Juni 2019. Jika bolos pasca libur Lebaran, siap-siap akan ada sanksi yang diberikan.
Dalam surat Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019, para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah diminta melaporkanhasil pemantauan kehadiran ASN pada Senin 10 Juni 2019. Hasilnya harap diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.
“Terhadap PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas MenpanRB Syafruddin.
Baca Selengkapnya: PNS Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, Siap-Siap Terima Sanksi!
(Feby Novalius)