Awas Hoaks! Biaya Tol Tak Termasuk Asuransi

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 09 Juni 2019 05:28 WIB
Foto: Gerbang Tol Kalikangkung (Kementerian PUPR)
Share :

JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) menegaskan bahwa fasilitas derek bagi pengguna jalan tol gratis tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol.

Corporate Communication Department Head Jasa Marga Irra Susiyanti mengatakan, soal kesalahan informasi bahwa struk bukti transaksi tol sebagai jaminan pengguna jalan berhak atas derek gratis itu inforamsi hoax.

"Seluruh pengguna jalan tol, berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat, jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya," tegasnya.

Selain itu, kepentingan adanya bukti transaksi tol sebenarnya adalah sebagai bukti penelusuran informasi, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat di jalan tol, agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat. Tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol.

Baca Selengkapnya: Jasa Marga Tegaskan Biaya Tol Tidak Termasuk Asuransi

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya