JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegarkan bahwa biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan hanya untuk membayar jasa, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi. Hal ini mempertegas adanya informasi hoax yang hari ini beredar di media sosial, mengenai struk bukti transaksi tol tidak benar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol.
“Tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol,” terang Corporate Communication Department Head Jasa Marga Irra Susiyanti, dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2019).
Baca Juga: Tol Trans Jawa Diserbu Pemudik, Keuntungan yang Didapat Jasa Marga Kecil
Dia juga menjelaskan soal kesalahan informasi bahwa struk bukti transaksi tol sebagai jaminan pengguna jalan berhak atas derek gratis. Seluruh pengguna jalan tol, katanya, berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat, jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya.
“Fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol,” tegasnya.