Kepala Inspektorat Provinsi Banten Kusmayadi menjelaskan, sanksi akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan absensi online, tercatat dari 3.660 wajib apel, sebanyak 219 pegawai tidak masuk tanpa berita (TMTB), 90 orang dinas luar, 39 orang cuti dengan urusan mendesak, dalam pendidikan 9 orang, 3 orang dalam diklat, dan 1 orang dilaporkan sakit.
”Yang tanpa keterangan ini kita identifikasi dan akan kita panggil untuk dimintai keterangan bersama-sama dengan Inspektorat. Sanksinya disesuaikan dengan beratnya pelanggaran karena nanti diakumulasi dengan ketidakhadiran pada apel-apel sebelumnya,” ucap Komarudin.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Apendi mengatakan, sebanyak 105 ASN Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapatkan sanksi teguran karena membolos pada hari pertama kerja.
Baca Juga: PNS Bolos Berdampak pada Penilaian Kinerja Instansi