Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan. Dimana inti dari peraturan tersebut adalah menghentikan pengiriman pekerja migran, khususnya sektor pembantu rumah tangga di seluruh negara Timur Tengah. Negara-negara yang dimaksud adalah Arab Saudi, Kuawait, Lebanon, Bahrain, Irak, Mesir, Maroko, Mauritania, Sudan, Oman, Suriah, Palestina, Yaman, Tunisia, Yordania dan Uni Emirat Arab.
Selama moratorium, pemerintah Indonesia terus mendorong negara di kawasan tersebut untuk memperbaiki aturan/tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran dan memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas jika terjadi masalah yang menimpa pekerja migran Indonesia.
Lebih lanjut Abussyukur mengatakan bahwa di luar kawasan Timur Tengah, jumlah tenaga migran Indonesia tetap ada dan cenderung meningkat setiap bulannya. Tujuannya adalah kawasan Asia, seperti Malaysia, Korea Selatan, Taiwan dan Hongkong.
(Risna Nur Rahayu)